KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon PSU Pilkada Palopo

Palopo5185 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Ahmad Adiwijaya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 494.

“Penetapan paslon hari ini merupakan bagian dari tahapan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti oleh KPU RI. Ini adalah langkah yang sesuai dengan surat dinas KPU yang mengatur penetapan paslon pada tanggal 23,” kata Adiwijaya kepada hashtagnews.id.

Lebih lanjut, Adiwijaya menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan hasil dari penelitian administrasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Setelah penetapan paslon pagi tadi, KPU kemudian melanjutkan dengan penetapan nomor urut paslon pada sore hari yang sama.

Baca juga:  Menuju Pemilu Serentak 2024, KPU Palopo Lantik 45 Anggota PPK

Tidak ada pencabutan nomor urut pada tahap ini, karena tahapan tersebut sudah tidak termasuk dalam amar putusan MK.

“Pada tahap ini, penetapan nomor urut langsung dilakukan oleh KPU Kota Palopo, yang sementara waktu diambil alih oleh KPU Provinsi,” tambahnya.

Kampanye dan Debat Paslon

Selanjutnya, Adiwijaya mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya adalah masa kampanye, yang dimulai dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdikparmas).

Menurutnya, sesuai dengan pertimbangan amar putusan MK, KPU diminta untuk memberikan kesempatan bagi semua pasangan calon untuk memperkenalkan diri kepada publik. Salah satu bentuk perkenalan yang dimaksud adalah debat calon yang wajib dilaksanakan sekali.

Baca juga:  Awali Bulan Ramadhan 1446, Kapolres Palopo Pantau Harga Sembako dan Sedekah Tashbih

“Malam ini insya Allah, kami akan menggelar rapat koordinasi terkait dengan kampanye, dan salah satu bagian dari tahapan kampanye adalah debat calon yang akan diselenggarakan. Selain debat, ada juga metode kampanye lainnya yang akan kami bahas bersama dengan LO (Liaison Officer) pasangan calon,” ujarnya.

Namun, mengenai tempat pelaksanaan debat, Adiwijaya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Kadiv Sosdikparmas bersama LO pasangan calon.

Tanggapan Masyarakat dan Verifikasi Persyaratan Administrasi

Sementara itu, Adiwijaya juga memberikan penjelasan terkait dengan proses verifikasi administrasi pasangan calon.

Ia mengungkapkan bahwa pada 21 Maret 2025, merupakan batas akhir masa tanggapan masyarakat. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat yang diterima, baik secara daring maupun luring.

“Kami tidak menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui media online,” jelasnya.

Baca juga:  Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan di Palopo Selama Ramadhan

Proses perbaikan administrasi juga sudah dilakukan pada tanggal 15 hingga 18 Maret 2025. Pasangan calon yang awalnya tidak memenuhi syarat administrasi, telah memperbaiki dokumen mereka dan melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adiwijaya menegaskan bahwa seluruh proses ini telah disaksikan oleh Bawaslu, dan berdasarkan hasil penelitian administrasi, semua pasangan calon yang terdaftar telah memenuhi syarat sehingga penetapan hari ini dapat dilaksanakan tanpa kendala.

“Semua proses ini telah diawasi oleh Bawaslu, dan hasilnya menunjukkan bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi dengan baik, sehingga hari ini kami dapat menetapkan pasangan calon yang berhak maju dalam pilkada ini,” tutupnya. (Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *