Palopo – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU langsung bergerak cepat dengan membuka pendaftaran calon pengganti Trisal Tahir, yang didiskualifikasi oleh MK.
Berdasarkan pengumuman KPU Palopo Nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, pendaftaran dibuka mulai Jumat, 7 Maret hingga Ahad, 9 Maret 2025.
Pengumuman ini diteken oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Pendaftaran atau pengusulan calon pengganti hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusulkan pasangan calon nomor urut 4, sesuai putusan MK,” demikian bunyi poin kedua dalam pengumuman tersebut.
KPU Palopo juga mencantumkan sejumlah syarat bagi calon pengganti, antara lain minimal berusia 25 tahun, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki pendidikan setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Syarat lainnya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/wdy)