Haghstagnews.id – Konferensi Pers oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terkait surat Bawaslu Kota Palopo Nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan tanggal 28 oktober 2024. dilaksanakan di Media Center KPU Kota Palopo Selasa, (05/11/2024).
Ada tiga anggota KPU yakni Ketua, Irwandi Djumadin, Muazzir.
Irwandi mengatakan Pihaknya telah lakukan rapat pleno terkait surat Bawaslu Kota Palopo di Makassar pada Senin (4/11).
“Kami menolak surat rekomendasi Bawaslu Kota yang berisi tentang dugaan pelanggaran salah satu Paslon itu Hasil dari telaah Hukum yang kami lakukan” ungkap Irwandi
Lebih lanjut, Irwandi mengatakan Sesuai pedoman kami pada PKPU Pasal 133 disebutkan bahwa dalam hal terdapat pengaduan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU dan meneruskan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti hingga ada keputusan tetap.
“Olehnya itu kami mengatakan bahwa Trisal Akhmad memenuhi syarat” tutupnya. (WD).
Komentar