Ketua Komisi II DPRD Kolut Sosialisasikan Perda Zakat di Desa Labipi

Daerah108 Dilihat

Hashtagnews.id – Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2013, tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, telah tersosialisasikan di tiga wilayah Kolaka Utara lewat Road Show DPRD dari Fraksi PPP Kolaka Utara.

Sosialisasi yang digelar di tiga wilayah di Kolaka Utara tersebut, terlaksana mulai sejak 30 Maret, hingga 1 April 2021.

Sosialisasi hari pertama, bertempat di Hotel Puri Yasmin, Lasusua, dihadiri Anggota DPRD H Akhiruddin. Hari kedua, sosialisasi dilaksanakan di Desa Jabal Nur, dihadiri legislator PPP, H Incing dan juga puluhan masyarakat setempat.

Narasumber pada sosialisasi tersebut, dalam hal ini Hamka Hamid, yang juga merupakan Ketua IKA PMII Kolaka Utara itu, Pada kesempatannya mejelaskan isi dari Perda Zakat yang disosialisasikan, dan terus menekankan pentingnya ummat muslim berzakat.

Baca juga:  Bupati Nur Rahman Umar Salurkan Bantuan Kolut Untuk Palestina, Ini Angkanya

Diketahui, Road Show sosialisasi Perda Sakat pada hari ke tiga, yang juga merupakan hari terakhir sosialisasi, dilaksanakan di Desa Labipi, dan langsung dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD, Mustambrin Saleh SP.

Sosialisasi Perda Zakat di Desa Labipi

Terlihat hampir seratus masyarakat yang hadir pada sosialisasi tersebut, Mustambrin Saleh SP pada kesempatannya, mengatakan jika Perda Zakat yang disosialisasikan tersebut, sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat Kolaka Utara.

Ia juga berharap, agar seluruh masyarakat dan pemerintah setempat, dapat menjadi penyambung informasi terkait maksud dan isi dari Perda Zakat yang disosialisasikan.

Komentar