Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi Proyek Incinerator RSUD Sawerigading

Daerah774 Dilihat

hashtagnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 itu bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

Namun, alat tersebut diduga tak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak memiliki izin operasional yang sah.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Yoga, dikutip dari Tekape, Jumat (24/10/2025).

Menurut Yoga, penyidik akan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan beberapa pihak dari RSUD Sawerigading.

Informasi yang dihimpun, salah satu nama yang disebut akan diperiksa berinisial AI, mantan Direktur Keuangan rumah sakit tersebut.

Baca juga:  Jelang Putusan MK Soal Pilwalkot, Kapolres Palopo Siagakan 230 Personel Amankan Kota

Yoga menyebutkan, incinerator itu hanya sempat digunakan saat masa pandemi Covid-19, kemudian tak lagi difungsikan.

Selain itu, peralatan yang dibeli melalui proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang.

“Dari temuan awal, incinerator tersebut tidak beroperasi secara optimal dan diduga belum memiliki izin resmi,” kata Yoga.

Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kelengkapan administrasi, spesifikasi alat, dan pemanfaatannya di lapangan.

Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan profesional.

“Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Yoga. (*/wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *