Intip Alasan DPR Setujui Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024

Politik2799 Dilihat

Politik – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disetujui DPR untuk digunakan di Pilkada Serentak 2024 saat ini.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasan menyetujui Sirekap, meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024.

Dirinya juga menjelaskan Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.

Meski begitu, Doli menegaskan DPR memberikan penekanan kepada KPU agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.

“Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal-hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di Pemilu 2024 itu harus diperbaiki,” kata Doli, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga:  Martin Jaya Tegaskan Dukungan untuk FKJ-NUR di Pilkada Palopo

Doli menjelaskan DPR juga meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.

Ia juga meminta KPU agar melakukan sosialisasi penggunaan Sirekap agar tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.

“Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepda masyarakat,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.

Baca juga:  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, ini Perbedaanya

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaIntip Alasan DPR Setujui Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024li Kota,” kata Doli. (*)

Komentar