Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik di DPR RI, Tia Rahmania Gugat ke PN Jakarta Pusat

Politik4912 Dilihat

Jakarta – Upaya hukum Tia Rahmania sebagai caleg DPR RI terpilih dari partai PDIP, menggugat pemecatannya dari partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu direspon Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania yang menggugat pemecatannya dari partai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ronny menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemecatan Tia, yang oleh Mahkamah Partai PDIP dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.

“Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Baca juga:  Disetujui Cak Imin, Zulfikar Limolang Resmi Jabat Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel

Dia mengatakan proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. “Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.

Ronny juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Dia menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah kabar yang menyebutkan pemecatan Tia Rahmania karena dia mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Puan mengungkapkan pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK karena pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.

Baca juga:  Wasekjen PKB Singgung Peluang PDIP Gabung Koalisi: Rumit!

“Tidak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhannas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ujar Puan.

Dia lantas meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” kata dia menambahkan.

Puan menuturkan PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal mengenai bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik.

“Ya, memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” ujarnya. (*)Tia Rahmania

Komentar