Dua Pemuda Luwu Utara Diciduk Polisi Saat Hendak Jual Motor Curian di Palopo

Hashtagnews.id – Personil Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Lapangan Pancasila, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan. Wara, Kota Palopo. Rabu (27/10/2021) Pukul 22:00 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Panit 1 Opsnal Ipda A Akbar. Kedua pelaku tersebut, AL (16) dan Pelaku MA (18), merupakan Warga Desa Patila, Tanalili, Luwu Utara.

Penangkapan bermula dari adanya informasi dari smasyarakat bahwa di Lapangan Pancasila Kota Palopo, ada Pemuda asal Luwu Utara yang ingin menjual Motor Honda Scoopy tanpa Identitas.

Setelah menerima informasi tersebut, Personil Polsek Wara langsung menuju ke Lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku.

Setelah Pelaku diamankan di Polsek Wara, Polisi melakukan Introgasi mendalam terhadap pelaku. Pelaku mengaku tidak pernah melakukan Pencurian di wilayah Kota Palopo, melainkan hanya di Wilayah Tanalili Luwu Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian Polsek Wara melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bone-bone. Dan benar bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021, telah terjadi pencurian motor di Dusun Sidobinangum, Tanalili Luwu Utara.

Kasus itu telah dilaporkan warga, atas nama Bambang Catur Pamungkas, dan setelah dilakukan Pengecekan terhadap barang bukti yang diamankan sesuai dengan Identitas kendaraan yang dilaporkan tersebut.

Barang butki yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Wara yakni 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam tanpa Plat,

Pelaku dan barang buktinya kemudian diserahkan ke Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara, untuk diproses lebih lanjut. (*/is)

Komentar