Palopo – Tata tertib untuk seluruh kehidupan kemahasasiswaan di Kampus IAIN Palopo telah dikeluarkan lewat Surat Edaran Rektor dengan Nomor 1208.1 Tahun 2022. Rabu (12/10/2022).
Dalam berita acara tersebut terdapat beberapa poin tata tertib wajib yang ditujukan untuk para mahasiswa IAIN Palopo dalam segala aktifitas di dalam kampus.
Berikut Poin Tata Tertib:
Pasal 5 Point 6 dan 7:
- larangan menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan diluar batas jam yang telah ditetapkan.
- larangan menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktifitas rumah tangga lainnya.
Pasal 10:
- Larangan bagi mahasiswa mengeluarkan, memindahkan, dan merusak fasilitas moubilier yang ada di kampus.
- Larangan memiliki, menyimpan, membawa, mengadakan, dan mempergunakan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak didalam/diluar kampus.
- Larangan bagi mahasiswa memiliki, menyimpan, membawa, mengadakan dan mempergunakan segala macam obat-obatan terlarang, narkotika, dan minuman keras serta obat adiktif lainnya.
- Larangan melakukan penganiayaan, perkelahian, tawuran, (perkelahian massa) dan segala bentuk kekerasan dan perilaku anarkis lainnya.
- Larangan menjadikan sekretariat organisasi lembaga kemahasiswaan sebagai tempat menginap.
- Larangan menambah struktur bangunan sekretariat.
(Humas IAIN/ Mi)
Komentar