Catat! Surat Edaran Rektor: Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus IAIN Palopo

Pendidikan52 Dilihat

Palopo – Tata tertib untuk seluruh kehidupan kemahasasiswaan di Kampus IAIN Palopo telah dikeluarkan lewat Surat Edaran Rektor dengan Nomor 1208.1 Tahun 2022. Rabu (12/10/2022).

Dalam berita acara tersebut terdapat beberapa poin tata tertib wajib yang ditujukan untuk para mahasiswa IAIN Palopo dalam segala aktifitas di dalam kampus.

Berikut Poin Tata Tertib:

Pasal 5 Point 6 dan 7:

  • larangan menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan diluar batas jam yang telah ditetapkan.
  • larangan menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktifitas rumah tangga lainnya.

Pasal 10:

  • Larangan bagi mahasiswa mengeluarkan, memindahkan, dan merusak fasilitas moubilier yang ada di kampus.
  • Larangan memiliki, menyimpan, membawa, mengadakan, dan mempergunakan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak didalam/diluar kampus.
  • Larangan bagi mahasiswa memiliki, menyimpan, membawa, mengadakan dan mempergunakan segala macam obat-obatan terlarang, narkotika, dan minuman keras serta obat adiktif lainnya.
  • Larangan melakukan penganiayaan, perkelahian, tawuran, (perkelahian massa) dan segala bentuk kekerasan dan perilaku anarkis lainnya.
  • Larangan menjadikan sekretariat organisasi lembaga kemahasiswaan sebagai tempat menginap.
  • Larangan menambah struktur bangunan sekretariat.
Baca juga:  Dosen IAIN Palopo Ikuti Short Course PKDP, Ini Harapan Rektor

(Humas IAIN/ Mi)

Komentar