Bawaslu Palopo Imbau Pembersihan APK Jelang Masa Tenang

Palopo1551 Dilihat

PALOPO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo untuk segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Langkah ini dinilai penting demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah dikirimkan kepada para pihak terkait melalui surat nomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 pada 19 Mei 2025.

“Pembersihan APK ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam menjaga netralitas dan ketertiban menjelang hari pemilihan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Namanya Tercatut Pendukung Bakal Calon DPD? Bawaslu Palopo Sediakan Posko Pengaduan

“Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ini juga dipertegas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5),” terang Ardiansah.

Menurutnya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tanggung jawab pembersihan APK ada pada KPU kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta Bawaslu setempat.

Bawaslu berharap seluruh pihak segera menindaklanjuti imbauan ini demi mewujudkan Pilkada yang tertib, damai, dan berintegritas di Kota Palopo.