Abdul Salam Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar, Minta SK Pemberhentian DPRD Palopo Ditangguhkan

Politik1010 Dilihat

MAKASSAR – Kuasa hukum Abdul Salam resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tentang peresmian pemberhentian Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029.

Gugatan tersebut diajukan dengan permohonan penundaan pelaksanaan sekaligus pembatalan SK Gubernur Sulsel yang dinilai bermasalah secara prosedural dan tidak sejalan dengan ketentuan administrasi pemerintahan.

Dalam materi gugatan, penggugat menyatakan keberatan karena proses pemberhentian dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Palopo periode 2024–2029, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Penggugat menegaskan, tidak pernah ada agenda Rapat Badan Musyawarah (Bamus) maupun Rapat Badan Kehormatan (BK) yang seharusnya menjadi dasar pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.

Baca juga:  Silaturahmi ke Polres Palopo, Bawaslu Sebut Tiga Titik Tahapan Pemilu Rawan Konflik

Abdul Salam menyatakan, usulan dan keputusan PAW semestinya diproses serta ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, bukan hanya melalui rekomendasi pimpinan DPRD tanpa persetujuan paripurna. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama pengajuan gugatan ke PTUN Makassar.

Selain menggugat SK Gubernur, pihak penggugat juga mengungkapkan tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR/X/2025 tertanggal 28 November 2025. Upaya hukum tersebut telah didaftarkan dan dibuktikan dengan tanda terima resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Partai NasDem tertanggal 29 Desember 2025.

Mahkamah Partai NasDem, melalui surat resminya, juga meminta pimpinan DPRD Kota Palopo serta seluruh instansi pemerintah terkait untuk menahan diri dan tidak mengambil tindakan hukum apa pun hingga adanya putusan PK atas perkara dimaksud.

Baca juga:  NasDem Setuju Andika Perkasa Dampingi Anies, tapi Ragu Dukungan Masyarakat

Gugatan ke PTUN Makassar tersebut diketahui telah didaftarkan secara elektronik pada 6 Februari 2026 dengan nomor perkara PT.TUN.MKS-060220262PO.

Dalam petitumnya, penggugat memohon majelis hakim PTUN Makassar untuk mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025, serta mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan rehabilitasi Abdul Salam sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem periode 2024–2029, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat. (*)