HASHTAGNEWS.ID – Pasca serangan ke Ukraina, Pemerintah Rusia menerbitkan daftar negara dan teritori yang dianggap tidak bersahabat dengannya.
Daftar ini diterbitkan sebagai reaksi atas kecaman Barat di tengah perangnya dengan Ukraina.
Dilansir dari TASS, Selasa (8/3/2022), Indonesia tidak masuk daftar itu karena sampai saat ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
“Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya,” bunyi dekrit pemerintah Rusia.
Semua kesepakatan perusahaan dengan perusahaan dan individu dari negara dan teritori yang tidak bersahabat sekarang harus disetujui oleh komisi pemerintah Rusia-Komisi Pengendalian Investasi Asing, yang didirikan oleh Kremlin pada 2008 untuk memantau investasi asing di sektor-sektor strategis.
Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara, perusahaan, wilayah dan kota di Rusia yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akan dapat membayarnya dalam rubel.
Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubel per bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.
Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yang bertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi untuk kesepakatan dengan warga Rusia.
Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin.
Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBB yang ikut memberikan suara “ya” dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Tetapi, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.
Berikut daftar negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:
- Amerika Serikat (AS)
- Kanada
- Negara bagian Uni Eropa (UE)
- Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar)
- Ukraina
- Montenegro
- Swiss
- Albania
- Andorra
- Islandia
- Liechtenstein
- Monako
- Norwegia
- San Marino
- Makedonia Utara
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Mikronesia
- Selandia Baru
- Singapura
- Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).
Komentar