Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait PSU, KPU Palopo Siapkan Daftar Hadir Pemilih!

Politik1524 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka kontainer  untuk mengambil daftar hadir DPT, DPTB dan DPK. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Palopo pada Rabu, (12/03/2025).

Pembukaan konteiner ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan, Ketua Bawaslu, Wakapolres Palopo, saksi paslon dan LO paslon.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan bahwa membuka konteiner untuk memastikan daftar hadir yang di digital dan daftar hadir yang pisik itu sama.

“Daftar hadir yang di digital yang ada di teman-teman yang beredar ini, pada saat kita cocok kan nanti di daftar hadir pisik itu sama karena itu bagian dari kehati-hatian,” Ujar Hasbullah.

Baca juga:  Perpanjang Masa Jabatan Atau Plt, Mana Lebih Solutif Jelang Pemilihan 2024?

Lebih lanjut, Hasbullah mengungkapkan bahwa daftar hadir itu juga dapat di jadikan alat bukti apabila nantinya ada perselisihan hasil pemilihan.

“KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan Daftar Hadir yang telah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi sepanjang dapat dipastikan kebenarannya,” tambahnya.

Adapun, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan bahwa Pemilih pada PSU nantinya tidak akan ada Pemilih diluar dari daftar hadir Pemilih sebelumnya.

“Tidak akan ada lagi tambahan pemilih dari luar kota palopo, kami tetap berpegang teguh pada amar putusan MK, yang dimana melakukan PSU dengan daftar pemilih pada 27 November 2024,” Jelas Iswandi.

Dalam pembukaan konteiner tersebut, daftar hadir pemilih yang ada di Kecamatan Wara sempat tidak ditemukan, namun usai memanggil PPK Wara, itu ditemukan di konteiner ke-5 yang dimana sebelumnya hanya 4 konteiner. (Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *