Hashtagnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keputusan ditetapkan per 27 Juni 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
“Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi pasal 1 huruf (a) aturan tersebut, Kamis (30/6/2022).
Dalam pasal 2 dijelaskan Dewan Nasional KEK bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pendanaan kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional KEK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 5 Keppres Nomor 10 Tahun 2022.
Diketuai Airlangga, berikut susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Sekretaris Kabinet;
(*/Mi)
Komentar