Tidak Teratur! Randis Pemkab Luwu Banyak Dikuasai Pensiunan dan Tak Diketahui Keberadaannya

Daerah340 Dilihat

LUWU, hashtagnews.id – Ada yang ganjil dalam pengelolaan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten Luwu.

Hasil apel Randis yang digelar selama dua hari pada 15-16 April 2025 lalu mengungkap fakta mencengangkan, banyak kendaraan dinas tidak jelas rimbanya, bahkan ada yang masih dikuasai oleh pensiunan atau pegawai yang sudah pindah instansi.

Apel Randis yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu atas perintah langsung Bupati Luwu, menjadi momen penting untuk menertibkan aset daerah yang selama ini luput dari pengawasan.

Kepala BKAD Luwu Drs. Alamsyah, M.Si melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, Senin (21/4), mengungkapkan enam poin penting yang menjadi kesimpulan dari kegiatan tersebut.

Baca juga:  Bupati Luwu Serahkan Proposal Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Dan dari kesimpulan-kesimpulan itu, muncul sinyal kuat bahwa ada ketidaktertiban yang serius dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas.

“Pengelolaan Randis di lingkup Pemkab Luwu belum berjalan baik dan benar. Masih banyak kendaraan yang secara fisik tidak dikuasai,” kata Randi.

Ia menambahkan, beberapa Randis dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah ke instansi atau OPD lain, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan hilang.

Masalah lain yang muncul adalah minimnya tanggung jawab dari para Kepala OPD selaku pengguna barang. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas untuk mengamankan dan memelihara Randis di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, ketimpangan distribusi Randis antar OPD juga menjadi sorotan. Ada OPD yang kelebihan kendaraan, sementara OPD lain kekurangan.

Baca juga:  Tinjau Proyek PLTMH di Bassesangtempe, Bupati Luwu Minta Investasi Tak Rugikan Warga

Ini diperparah dengan tidak adanya inventarisasi barang yang memadai sebelum pelaporan barang milik daerah (BMD), sehingga akurasi dan akuntabilitas laporan tersebut diragukan.

Randi juga mengingatkan, keberadaan kendaraan dinas yang tidak terkontrol dapat mengganggu mobilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, BKAD menyampaikan sejumlah saran strategis kepada pimpinan eksekutif.

Pertama, pelaksanaan Apel Randis harus rutin digelar minimal setahun sekali.

Kedua, durasi kegiatan apel perlu diperpanjang agar pemeriksaan dapat lebih rinci.

Ketiga, karena kondisi geografis Luwu yang luas, kegiatan serupa disarankan juga digelar di wilayah Walmas agar pegawai di sana dapat lebih mudah menghadirkan kendaraan.

Saran keempat menjadi yang paling tegas: kendaraan yang tidak dikuasai harus segera ditarik, dimutasi ke OPD yang benar-benar membutuhkan, atau dikembalikan ke OPD asal.

Baca juga:  Sampah Jadi Isu Utama, Bupati Luwu Tegaskan Perubahan Dimulai dari ASN Sendiri!

Selain itu, perlu dibentuk tim khusus untuk menelusuri dan menarik kembali Randis yang dikuasai oleh pensiunan atau pegawai lintas instansi.

BKAD juga merekomendasikan agar Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap Randis yang keberadaannya tidak diketahui atau hilang, sekaligus memberikan petunjuk teknis terkait penghapusannya dari laporan BMD.

Satu hal yang pasti, kisruh pengelolaan Randis ini bukan hanya tentang kendaraan yang hilang arah, tapi juga tentang lemahnya sistem dan disiplin birokrasi yang harus segera dibenahi. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *