Temuan Bawaslu Palopo, 6 Ketua RT/RW Berstatus Caleg Diproses, 1 Diberhentikan

Politik184 Dilihat

Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti laporan warga terkait temuan Calon Legislatif DPRD Palopo yang saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua RT/RW di beberapa kelurahan.

Diketahui sebanyak enam orang ketua RW/RT di Palopo, ditemukan terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD.

Keenam ketua RT/RW tersebut telah diproses di Kelurahan masing-masing, 3 orang diantaranya telah resmi mengundurkan diri dan 1 orang lainnya dipecat.

“Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata koordiv. HP2H Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra, Selasa (12/11/2023).

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo menyampaikan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing lantas menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.

Baca juga:  KPU Upayakan Cegah Duit Digital Dipakai Jadi Dana Kampanye Ilegal

“1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.

“(Mereka) ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tandasnya.

Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga.

Komentar