Terlapor berinisial ST, mahasiswi asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Uang palsu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.