Ahmad Adiwijaya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 494.
PSU Pilkada 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.