Dalam putusan yang dibacakan Rabu (30/7/2025), MK memutuskan bahwa kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 27 Tahun 2022 harus ditafsirkan sebagai “dan/atau”.
PPDP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.