Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) mengeluarkan kebijakan baru yang memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
PDLN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.