Hashtagnews.id – Baru-baru ini kita dihebohkan dengan tersebarnya video panas 2 sejoli di Bogor. Adegan yang berdurasi sekitar 9 menitan itu, membuat semua orang jadi terkaget-kaget .
Dilansir dari Kumparan.com dua pemeran video porno di Hotel Grand Mulya Bogor berinisial RTM (31) dan PVT (30), dibekuk oleh Polda Jawa Barat pada Jumat, (19/3/21).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, keduanya mengunggah video panas tersebut ke situs porno dengan motif ekonomi.
“Mengapa mereka melakukan itu?, karena kebutuhan ekonomi maka mereka berinisiatif untuk mengunggah film mereka,” ujarnya.”Yang laki-laki pekerjaannya dia sebagai driver online kemudian kekasihnya tidak bekerja,” lanjut dia.
Ternyata pelaku mulai mengunggah konten itu sejak bulan November 2020. Dari unggahan itu, menurut Erdi, dua pelaku sudah memperoleh keuntungan senilai Rp 19,5 juta. bayaran yang diterima mereka bergantung pada jumlah tayang dari video panas mereka.
Fakta mengejutkan, sudah ada 26 konten video yang diunggah di situs Pornhub. Dari 26 konten itu hanya mereka berdua yang melakukannya. Hubungan intim itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda tak hanya di Bogor.
Akibat perbuatan mereka, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara. (As)
Komentar