Status TMS Trisal-Ome Dicabut, KPU Tetapkan 4 Paslon Maju Pilkada Palopo

Politik7209 Dilihat

Palopo – KPU Kota Palopo , Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan 4 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo di Pilkada Palopo.

Paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) kini dinyatakan lolos administrasi setelah status tidak memenuhi syarat (TMS) dicabut oleh KPU.

“Dalam rapat pleno, kami bersepakat untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 memutuskan 4 pasangan calon,” kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Irwandi senang, 4 paslon tersebut yakni: Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK); Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB); Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome); dan Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur).

Paslon keempat Pilkada Palopo tersebut ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU Palopo pada, Minggu (22/9) malam.

Baca juga:  Perpanjang Masa Jabatan Atau Plt, Mana Lebih Solutif Jelang Pemilihan 2024?

“Nama (4 paslon) tersebut (disebutkan) berdasarkan urutan pendaftaran di KPU,” ungkap Irwandi.

Irwandi mengungkap, telah mencabut status TMS Trisal-Ome berdasarkan hasil mediasi tertutup yang dilakukan Bawaslu Palopo pada 20-21 September 2024.

Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak pengusung dan pihak sekolah yang menerbitkan ijazah paket C Trisal Tahir.

“Jadi sebelumnya salah satu calon pasangan calon (Trisal-Ome) yang kami nyatakan TMS, dari hasil mediasi di Bawaslu yang kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada instansi terkait termasuk pihak pengusul, calon yang bersangkutan, dan pihak sekolah, kami berkesimpulan bahwa calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon wali kota,” tegas Irwandi.

Pada kelengkapan tersebut, pihaknya masih menerima sejumlah dokumen tambahan untuk memastikan keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir.

Baca juga:  Daftar 10 Paslon di Sulsel yang Gugat Hasil Pilkada ke MK

Trisal menuturkan, pada keputusan awal KPU Palopo yang menyatakan Trisal-Ome TMS, masih ada dokumen yang belum diserahkan oleh paslon tersebut.

“Iya itu kemarin (Trisal-Ome TMS) terkait persyaratan administrasi, khususnya ijazahnya yang diklarifikasi awal, kami nyatakan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan memberikan beberapa dokumen yang kami yakini itu benar makanya kami putuskan yang bersangkutan memenuhi syarat. (Saat dinyatakan TMS) ada beberapa dokumen pendukung yang belum bisa diserahkan oleh calon tersebut,” tegas Irwandi.

Sebelumnya diberitakan, Trisal-Ome dinyatakan TMS setelah ijazah yang dipakai menandakan keraguan keabsahannya. Bawaslu Palopo kemudian melakukan mediasi antara Trisal-Ome dan KPU Palopo secara tertutup selama dua hari.

Dari hasil mediasi, KPU Palopo diberi kesempatan melakukan klarifikasi ke Trisal-Ome terkait permasalahan ijazah itu.

Baca juga:  Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Sulsel Digelar di Palopo

Hasil mediasi itu dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Palopo di ruang sidang musyawarah penyelesaian pemungutan suara kantor Bawaslu Palopo, Minggu (22/9) pukul 11.00 Wita.

“Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki,” kata kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi saat membacakan surat keputusannya.

“Para pihak bersedia mematuhi peraturan-peraturan-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *