hashtagnews.id — Rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere, gadis cantik asal Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo, kembali mengalami penundaan.
Rencana yang sedianya digelar di Mapolres Palopo pada Rabu (28/5/2025), urung terlaksana akibat penolakan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran misteri pembunuhan yang baru terbongkar lebih dari setahun setelah kejadian.
Feni Ere diketahui dibunuh oleh seorang pria bernama Ahmad Yani pada Januari 2024 di kediaman korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang jasad Feni di kawasan Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.
Baru pada Februari 2025, kerangka mayat korban ditemukan. Ahmad Yani pun ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada 20 Maret 2025.
Usai pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Palopo, pihak kepolisian menjadwalkan rekonstruksi untuk mengungkap lebih jelas kronologi dan menguji kesesuaian keterangan antara tersangka dan para saksi.
Agenda tersebut pertama kali direncanakan pada Jumat (2/5/2025), namun batal dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum sedang berada di luar kota.
Upaya lanjutan, Rabu (28/5/2025) kembali menemui jalan buntu. Penolakan dari pihak keluarga korban menjadi penyebabnya.
Mereka menuntut agar rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), bukan di halaman Mapolres.
“Pihak keluarga menolak rekonstruksi dilakukan di Mapolres, mereka maunya rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), sementara anggota masih pengamanan PSU,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Rabu (28/5/2025).
Penundaan ini memantik kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa daerah.
Ketua Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (Hambastem), Palim, menyayangkan lambannya proses hukum dalam kasus ini.
Ia menuntut pihak kepolisian untuk segera melaksanakan rekonstruksi secara transparan.
“Harusnya di TKP, apalagi ini kasus sudah sangat lama baru terbongkar. Intinya kami meminta polisi untuk lakukan rekonstruksi secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat atau keluarga,” tegas Palim. (*)