Serikat Pekerja Desak Kemnaker RI Awasi Kasus PT Ithikhara, Diduga Langgar Hak Pekerja Hingga Terancam Pidana

Daerah1031 Dilihat

hashtagnews.id – Serikat pekerja pro rakyat berbasis buruh SP PRBB mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa 20 pekerja PT Ithikhara di Sulawesi Selatan.

Ketua SP PRBB, Amrullah Latief, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Kemnaker RI dalam mengawasi seluruh permasalahan ketenagakerjaan.

“Disnaker Pemprov Sulsel harus bertindak cepat melakukan proses hukum sesuai ketentuan dan harus menjadi evaluasi bagi Disnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan dalam menjamin jaminan sosial pekerja,” tegas Amrullah Latief.

Ia juga menambahkan agar tidak ada ruang bagi perusahaan untuk menghentikan iuran pekerja selama belum ada keputusan hukum tetap dalam kasus-kasus pekerja.

Kasus ini bermula ketika 20 pekerja PT Ithikhara yang tergabung dalam serikat pekerja tidak dipekerjakan oleh perusahaan.

Baca juga:  Tuntut THR, Ojek Online Gelar Aksi di Kantor Kemenaker

Tindakan ini diduga sebagai balasan atas aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja untuk menuntut hak-hak normatif mereka, termasuk kekurangan pembayaran upah, hak THR, dan upah lembur atas tunjangan tetap sejak tahun 2020 hingga 2024.

Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel telah mengeluarkan nota pemeriksaan penetapan perhitungan dan memerintahkan perusahaan untuk membayarkan kekurangan hak-hak pekerja.

Namun, permasalahan berlanjut ketika perusahaan secara sepihak tidak memanggil atau mengurus perpanjangan administratif (Badge Number) pekerja yang melakukan mogok kerja, sehingga mereka tidak dapat kembali bekerja.

Padahal, hubungan kerja seluruh pekerja tersebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mediasi lanjutan telah dilakukan di kantor Disnakertrans Pemprov Sulsel dan menghasilkan kesepakatan agar perusahaan mempekerjakan kembali 10 orang pekerja serta membayarkan seluruh hak-hak mereka selama tidak dipekerjakan.

Baca juga:  Mahasiswi Beli Pakai Uang Palsu di Kios, Hanya Wajib Lapor

Namun, hingga saat ini, PT Ithikhara belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Pengawas Ketenagakerjaan membenarkan adanya permasalahan ini dan menyatakan bahwa kasusnya telah ditangani oleh PPNS Ketenagakerjaan sebagai tahapan represif yustisial.

PPNS Ketenagakerjaan juga telah melakukan penyidikan dengan memeriksa seluruh pekerja dan akan segera melaporkan hasil penyidikannya kepada penyidik Polri.

Tindakan PT Ithikhara terindikasi melanggar tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2003 yang diubah dalam UU No.6 tahun 2023 Pasal 88A ayat (3) junto pasal 185, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.

Baca juga:  Strategi Mewujudkan Kota Palopo Sebagai Pusat Kawasan Ekonomi Terpadu di Luwu Raya

Selain itu, perusahaan juga terindikasi melanggar Pasal 144 junto pasal 187 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang larangan memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja yang mogok kerja, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00.

Amrullah Latief juga menyoroti pentingnya PT Vale Indonesia (PTVI) untuk menjamin keberlangsungan kerja bagi seluruh pekerja lokal, terutama untuk objek pekerjaan yang bersifat tetap atau terus menerus, meskipun terjadi pergantian pemenang tender. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *