Serangkaian Kasus Kekerasan oleh Polisi Sepanjang Tahun 2024 Menjadi Sorotan Publik

Nasional9978 Dilihat

Hashtagnews.id – Sepanjang tahun 2024, sejumlah peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian menciptakan daftar panjang kejadian.

Kekerasan ini meliputi tindakan terhadap keluarga sendiri, penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi, hingga menembak warga sipil.

Anggota polisi yang terlibat dalam tindakan tersebut dikenakan sanksi pemecatan karena pelanggaran kode etik dan beberapa bahkan diproses secara pidana.

Fenomena ini menarik perhatian publik karena polisi seharusnya menjadi lembaga yang melindungi masyarakat dan menangani tindakan kriminal.

Berikut ini adalah beberapa kasus kekerasan oleh polisi yang terjadi di tahun 2024.

1. Pria di Ketapang Meninggal Setelah Ditangkap Polisi

Seorang pria bernama RP dari Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia setelah ditangkap oleh polisi pada 24 Januari 2024 karena dugaan kejahatan. Keluarga korban mendapati tubuhnya penuh luka memar dan bekas jahitan yang diduga akibat tembakan peluru, menuntut agar polisi yang terlibat diproses secara hukum.

Baca juga:  Seruan Aksi! Tarik Mundur Anggota Polri dari Wilayah Masyarakat Adat Rendu Nagekeo NTT

2. Mahasiswi Terkena Peluru Nyasar Polisi

Pada 30 Januari 2024, seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara, tertembak oleh polisi yang sedang berburu bandar narkoba. Korban terkena peluru di bahu dan segera dilarikan ke rumah sakit.

3. Polisi Tembak Wanita di Kendari

Pada 1 Februari 2024, Bripda RAT, anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, menembak seorang wanita bernama IAM setelah bermain-main dengan senjata api di rumah rekannya. Wanita tersebut terluka di bagian dada dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

4. Polisi Tembak Pria di Lampung

Pada akhir Maret 2024, anggota Polda Lampung menembak seorang pria bernama Romadon yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di depan keluarga korban, dan keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

5. Warga Sumatera Utara Tewas Setelah Ditahan Polisi

Pada 20 Mei 2024, Irwan Hasibuan, warga Medang Deras, Sumatera Utara, meninggal setelah ditahan oleh polisi dua hari sebelumnya. Keluarga korban dan Komisi KontraS menduga ia tewas akibat penganiayaan.

Baca juga:  Pelaku Bom Bunuh Diri Anggap "Mengebom" Merupakan Bulan Madu

6. Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pada 8 Juni 2024, Briptu Dila membakar suaminya, Briptu Rian, dengan alasan kesal atas kebiasaan judi online yang melanggar perjanjian rumah tangga mereka. Rian meninggal dunia akibat luka bakar parah.

7. Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Pada 22 November 2024, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya, AKP Riyanto Ulil Anshar, di Solok Selatan. Insiden ini dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai pengusutan kasus tambang ilegal. Dadang kini menjadi tersangka pembunuhan.

8. Penembakan Siswa SMK di Semarang

Pada 24 November 2024, Gamma, seorang siswa SMK, tewas setelah ditembak oleh anggota Polrestabes Semarang. Polisi mengklaim penembakan itu terjadi saat upaya pembubaran tawuran, namun versi lain mengatakan itu akibat pengejaran kendaraan pelanggar lalu lintas.

Baca juga:  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Sudah Bisa Usung Paslon di Pilpres

9. Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

Pada 1 Desember 2024, Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, membunuh ibunya dengan tabung gas setelah cekcok. Ia kemudian melarikan diri, dan ibu korban meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), antara 2019 dan 2024, terdapat sekitar 35 peristiwa penembakan yang menewaskan 94 orang, dengan 80% di antaranya tidak jelas penyelesaiannya.

Amnesty International Indonesia mencatat 29 kasus pembunuhan di luar hukum dan 116 kasus kekerasan oleh polisi sepanjang tahun 2024.

Ahli kriminologi Universitas Indonesia, Josias Simon, menyarankan agar polisi lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan oleh anggotanya.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan senjata api oleh polisi serta transparansi dalam proses penanganan kasus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian. (*)

Komentar