Hashtagnews.id – Sederet platform digital asing seperti Google, Whatsapp, Netflix hingga TikTok dikabarkan dapat diblokir di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih banyaknya penyelenggara sistem elektroik yang belum mendaftar diri ke Kementerian Kominfo.
Melansir dari CNBC Indonesia, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu pagi (22/6/2022), PSE asing yang baru mendaftar seperti Tiktok dan LinkTree.
“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, hingga saat ini baru ada 74 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.
Sementara untuk PSE dari domestik telah melakukan pendaftar seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo. Dedy mengatakan Tokopedia juga sudah mendaftar sebelum akhirnya merger dengan Gojek.
“Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO – nya sendiri sudah melakukan pendaftaran,” ungkapnya.
Oleh karenanya Dedy mengingatkan untuk para PSE privat asing dan domestik untuk segera melakukan pendaftaran. Tenggat waktu untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022, jika tidak maka mereka yang tidak terdaftar layanannya akan segera diblokir di Indonesia.
Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.
“Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform itu.
“Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” pungkasnya.
Dengan demikian baik itu Google, Whatsapp, Netflix, ataupun TikTok harus segera mendaftarkan diri agar aksesnya tidak diblokir di RI.
(*/Mi)
Komentar