hashtagnews.id – Operasi penggerebekan yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan mengamankan tiga terduga pelaku. Rabu (23/7/2025).
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (37), seorang ibu rumah tangga warga setempat; IM (37), buruh harian lepas asal Batu Walenrang; dan AN (28), wiraswasta yang juga berdomisili di Mancani.
Aksi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, AIPTU H. Taslim, bersama timnya.
Dari lokasi kejadian, aparat menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di antaranya, plastik bening berisi kristal putih diduga shabu seberat total 5,59 gram, alat isap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, timbangan digital, serta beberapa unit handphone milik para pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia mengungkapkan shabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat, yang diketahui mendapat pasokan dari Andi Batara. Keduanya berdomisili di wilayah Lorong Ambon, Kelurahan Mancani, dan kini tengah diburu aparat karena telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menegaskan ketiga tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palopo. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Abdul Majid.