Palopo – Selama ini banyak pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.
Karena pemilik kendaraan enggan balik nama, dampaknya jadi malas bayar pajak sehingga banyak yang menunggak.
Untuk itu dalam upaya mendorong minat masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) kini bebas biaya. Hal tersebut diungkapkan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin.
“Untuk biaya balik nama itu, sudah berlaku, ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka,” terangnya. Jumat (15/9/2022).
IPTU Kamaluddin menjelaskan, jika untuk program bebas biaya ini hanya berlaku untuk pengurusan BEA balik nama saja.
“Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang dinolkan hanya biaya balik nama saja,” jelasnya.
Adapun syarat-syarat balik nama di STNK sebagai berikut :
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Dan Bukti cek fisik kendaraan
Sedangkan cara untuk balik nama kendaraan motor, dapat diikuti langkah-langkah berikut :
- Anda dapat datang ke kantor samsat maupun loket yang tersedia di dekat rumah Anda
- Pastikan membawa semua dokumen persyaratan
- Anda dapat mengambil nomer antrian, untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas samsat
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut, kepada petugas samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
- Selanjutnya tunggu hingga petugas samsat memanggil nama Anda, untuk melanjutkan proses balik nama
- Nantinya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak di Loket, sesuai jumlah yang diajukan
- Selanjutnya Anda akan diberikan STNK baru, dengan nama yang diajukan
Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan, jika saat ini samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan progresif.
Penghilangan progresif ini, merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.
“Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk dispenda,” ujarnya.
Kamaluddin menjelaskan, jika proses penghapusan data ini dilakukan secara bertahap, tidak seperti isu yang beredar, data kendaraan tidak langsung dihapus.
“Lima tahun mati Stnk, kemudian 2 tahun tidak bayar pajak akan di tegur dulu sebanyak 3 kali. Teguran I 3 bulan, teguran II 1 bulan teguran III terkhir 1 bualn. Kalau tdk bayar juga baru di hapus datanya,” ungkapnya.
“Kita meminta agar masyarakat, taat membayar pajak kendaraan. Sehingga kendaraan tersebut tidak terbaca bodong,” tutupnya. (Mi)
Komentar