Satresnarkoba Palopo Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pelataran Lagota, Dua Pria Diciduk

Hukum617 Dilihat

hashtagnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mencetak prestasi dengan membongkar peredaran obat farmasi ilegal di kawasan pelataran Lagota, Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Dua pria diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, AIPTU H. Taslim, menyusul laporan keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kedua pelaku, A (26), warga Jalan Durian, dan EP (22), warga asal Makassar, ditangkap saat berada di lokasi dengan barang bukti ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol yang mereka simpan dalam kantong plastik.

“Dua pria yang diamankan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan ratusan butir obat keras jenis THD dan Tramadol yang mereka simpan dalam kantong plastik,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana. Senin, 28 Juli 2025.

Baca juga:  Kapolres Palopo Tegur Truk Material Galian C Lantaran Bak Tidak Ditutup Full

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita 965 butir THD, 130 butir Tramadol, serta uang tunai masing-masing Rp15.000 dan Rp35.000.

Berdasarkan pengakuan, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial AJI alias CULLA seharga Rp854.000 pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di lokasi yang sama.

Obat THD dijual seharga Rp20.000 per sachet (isi 10 butir), sementara Tramadol dilepas Rp10.000 per butir. Penjualan dilakukan secara langsung di sekitar area pelataran Lagota, menggunakan metode pengemasan sederhana dalam bentuk sachet.

“Modus penjualannya cukup sederhana. Mereka kemas dalam sachet dan dijual langsung ke pengguna di sekitar area tersebut,” tambah Iptu Abdul Majid Maulana.

Baca juga:  Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Palopo, Satu Berstatus ASN

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AJI alias CULLA yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami masih lakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial AJI yang disebut sebagai sumber utama pasokan obat ini,” jelasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *