Hashtagnews.id – Wacana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, akan menonaktifkan seluruh ketua RT/RW kian menyeruak, dan Kebijakan ini menimbulkan sejumlah sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak objektif dalam mengambil kebijakan.
Wacana tersebut diduga Akan melanggar Peraturan Perda yang berlaku, sehingga dinilai akan menimbulkan konflik baru jika hal tersebut terjadi. Hal ini di sampaikan oleh Junaedi Hasyim, yang selaku Ketua RT di kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Menurutnya, wacana tersebut bukan solusi satu-satunya untuk memperbaiki kinerja RT/RW di masyarakat lewat penonaktifan atau pemberhentian RT/RW.
Ketua RT/RW bukan di tunjuk oleh Walikota atau Pemerintah, akan tapi dipilih langsung oleh masyarakat sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2017,
“Jadi harusnya yang dilakukan bukan pemberhentian tapi revitalisasi saja, menghidupkan kembali apa yang menjadi tanggung jawab para Ketua RT/RW yang belum optimal dan kembali meningkatkan kinerjanya kepada masyarakat, sambil menunggu pemilihan ulang kembali pada Tahun 2022,” terangnya.
Junaedi yang kerap disapa Erte Mudayya, juga menjelaskan perihal pengangkatan Ketua RT/RW dan pemberhentiannya juga sangat jelas dalam peraturan daerah nomor 41 Tahun 2001, tentang pedoman pemberdayaan masyarakat dalam daerah Kota Makassar, sehingga apabila Pemerintah Kota Makassar ingin mengambil keputusan, harus sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Bukan kemudian berdasarkan Asumsi atau kemauan sepihak, karena kita berada di negara hukum yang berpedoman pada perundang-undangan,” katanya saat Di Konfirmasi Pada 13 April 2021.
“Kami yakin dan percaya Para Ketua RT/RW yang saat ini Masih menjabat sangat mendukung Apa yang menjadi program Pemerintah, hanya saja tergantung bagaimana Cara Pemerintah Saat ini Mengeluarkan kebijakan yang sifatnya tidak menimbulkan polemik yang berlebihan,” lanjut Erte Mudayya.
Ia pun melanjutkan bahwa, jabatan Ketua RT/RW sudah diatur dalam Perda, sehingga apabila Pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar mengeluarkan kebijakan atau SK pemberhentian terhadap seluruh Ketua RT/RW di kota Maksssar yang tidak mengacu pada Perda 41 Tahun 2001, Bab 11 Pasal 14, berarti bisa saja kebijakan tersebut melanggar Perda yang berlaku.
“jika Dugaan Pelanggaran itu terjadi, dan Walikota Makassar mengeluarkan SK pemberhentian tersebut, saya Ketua RT yang Paling Pertama Kali membuka pos pengaduan, serta mengajak seluruh Ketua RT/RW yang merasa dirugikan, untuk menggugat Walikota Makassar. Ayo kita rame-rame saja melakukan upaya hukum di PTTUN, karena kita semua punya hak yang sama di Hadapan Hukum,” tegasnya. (*/Ny)








