Resmi, Manaker Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum 2025

Nasional3228 Dilihat

Haghstagnews.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Hal ini, seluruh Gubernur di Indonesia wajib naikkan Upah Minimum Provinsi berdasarkan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 6,5 persen.

Bunyi pasal 2 ayat (1) permenaker: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi, yang terbit Rabu, 4 Desember 2024.

Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Berdasarkan tahun sebelumnya, formula penghitungan untuk UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1), ini diatur dalam Permenaker 51/2023.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto umumkan kenaikan UMP 2025 pada 29 November 2024, setelah rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga:  Sederet Perusahaan Masuk IKN, Bangun Hutan Hujan Tropis

Diketahui, Menteri yang hadir ialah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.

Permenaker tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025. (Wahdi)

Artikel ini telah terbit diĀ tempo.co dengan judul Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Begini Aturan Upah Minimum 2025

Komentar