Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membahas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dalam putusan tersebut, MK secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu DPR periode sebelumnya.
Dalam gugatan ini, pemohon, yakni Enika Maya Oktavia dan rekan-rekannya yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, mengajukan keberatan atas aturan tersebut.
Menurut para pemohon, aturan ini merugikan moralitas demokrasi karena menciptakan batasan terhadap kebebasan pencalonan. Dampaknya, mereka merasa hak konstitusional untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi menjadi terkekang.
Komentar