PALOPO, hashtagnews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo meringkus seorang pria berinisial WYK (34), yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus order barang fiktif.
Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 11 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Batara Lattu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan bahwa korban penipuan tersebut adalah Hj. Rosmina, seorang anggota Polri.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih sebagai pembayaran awal untuk pesanan baju kaos.
Pelaku menjanjikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan, namun nyatanya barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Korban dijanjikan keuntungan dari pemesanan kaos yang ternyata fiktif. Pelaku bahkan melibatkan pihak lain untuk memperkuat aksinya melalui komunikasi via telepon dan aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Supriadi.
Diketahui, terdapat sedikitnya empat laporan polisi yang masuk terkait aksi penipuan tersebut, dengan kejadian yang berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Salah satu laporan menyebutkan, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp31 juta atas nama seorang pemesan fiktif bernama Putri. Korban yang percaya akan keuntungan yang dijanjikan, akhirnya mengirimkan uang tersebut. Namun, janji pelaku tidak pernah terbukti.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. Saat diamankan, WYK mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Palopo dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Supriadi. (*/wdy)