PN Palopo Gelar Praperadilan Kasus Gasali Mursadin, Kuasa Hukum Gugat Status Tersangka

Hukum892 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Gasali Mursadin melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, Kamis (24/7/2025).

Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak warga sipil yang diduga mengalami ketidakadilan hukum, serta melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Palopo sebagai pihak termohon.

Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Gasali Mursadin oleh penyidik Polres Palopo. Dalam permohonan praperadilan ini, tim kuasa hukum menilai bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Akbar, S.H., selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kliennya. Ia menyebut Gasali Mursadin justru merupakan korban penganiayaan yang mengalami luka berat, bukan pelaku sebagaimana ditetapkan oleh penyidik.

Baca juga:  Modus! Video Call Seks Merajalela, Ketua Komisi I DPRD Palopo Jadi Korban Pemerasan

“Kami menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palopo terhadap klien kami yang merupakan korban penganiayaan,” ujar Akbar.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Muh. Ardianto Palla, S.H., menjelaskan bahwa substansi dari permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji legalitas tindakan penyidik Polres Palopo dalam menetapkan tersangka.

“Kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap saudara Gasali Mursadin, yang menurut kami bertentangan dengan aturan hukum. Maka dari itu, kami menggunakan jalur praperadilan untuk mencari keadilan,” ungkap Ardianto.

Ia juga menambahkan selain langkah praperadilan, pihaknya telah melaporkan penyidik beserta Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) ke Divisi Propam Polres Palopo pada 17 Juli 2025.

Baca juga:  Aktivis Hukum Gen-Z di MK: Gagalnya Skenario Elite dan Pujian dari Berbagai Pihak

“Kami sudah melaporkan penyidik dan Kanit Pidum ke Propam dan akan mengawal laporan ini hingga tuntas,” tegas Ardianto.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada Jumat, 25 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yaitu Polres Palopo.

Putusan dari praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap Gasali Mursadin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *