Pj Walikota & DPRD Palopo Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Daerah109 Dilihat

Palopo – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani dan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo, Irvan Majid sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPenandatanganan Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Jumat (8/12/2023).

Dalam memimpin rapat Paripurna tersebut, Irvan Majid mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan yang ke-11 kalinya masa persidangan tahun 2023 – 2024.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ke-11 masa persidangan tahun 2023 – 2024 dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Irvan Majid.

Dalam laporan hasil pembahasan terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang dibawakan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, Eli Niang mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini DPRD Palopo telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah lingkup Kota Palopo.

Baca juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Ditangkap Polisi

“Kami juga telah melakukan konsultasi dan studi banding ke beberapa instansi guna mendapatkan tambahan referensi yang erat kaitannya dengan muatan materi rancangan peraturan daerah. Sehingga kedepannya rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan hari ini dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Eli Niang.

Selain itu, Pansus juga mendorong perangkat daerah untuk memasukkan potensi baru pajak dan retribusi agar dimuat dalam peraturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga item pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran seterusnya telah sinkron dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang baru ini.

“Pansus bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah mendalami secara seksama dengan tetap mengedepankan azas keadilan dan pemerataan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepedulian bagi masyarakat kurang mampu,” ungkal Eli Niang.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, itu menyebutkan bahwa Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Hal ini untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintahan serta pembangunan kepada masyarakat.

Baca juga:  Jelang HUT ke-21, Pemkot Palopo Gelar Lomba Pidato Bahasa Luwu Tingkat SD-SMP 

“Rasionalisasi dilakukan retribusi daerah terhadap dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya sebanyak 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan retribusi daerah serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan,” ungkap Asrul Sani.

Dengan semangat yang dilandasi komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo serta kesamaan Visi untuk memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan masyarakat, maka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada hari ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Palopo saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara mendalam dengan baik bersama perangkat daerah. Sehingga pada hari ini dapat kita setujui bersama pembahasan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi,” jelas Asrul Sani.

Baca juga:  Peringati HUT ke-13, Bawaslu Palopo Sumbang 21 Kantong Darah

Asrul Sani menambahkan, setelah disetujuinya penetapan rencana peraturan daerah ini, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Palopo, serta dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Saya juga ingin mengimbau kepada kepala perangkat daerah pemrakarsa, agar segera mensosialisasikan peraturan daerah ini, serta menyusun dan merancang peraturan Wali Kota yang merupakan penjabaran dari peraturan daerah yang telah ditetapkan pada hari ini,” tutup Asrul Sani.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Palopo, kepala perangkat daerah lingkup Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya.

Komentar