Peras Narasumber hingga Rp 17 Juta, 2 Wartawan Abal-abal Ini Ditangkap

Hukrim346 Dilihat

Hashtagnews.id – Dua pelaku yang mengaku wartawan, menjadi buronan Polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang narasumber.

Pelaku pemerasan berkedok wartawan tersebut, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember, Rabu (17/6/2021).

Keduanya adalah TO(40) Warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah.

Seperti yang dilansir kompas.com, keduanya masuk sebagai DPO setelah dua orang temannya lebih dulu ditangkap usai melalukan pemerasan terhadap warga Wuluhan sebesar Rp 17.000.000.

Mereka semua mengaku sebagai wartawan lalu menakut-nakuti narasumber untuk dipublikasikan ke media.

“Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika. Kamis (17/6/2021).

Baca juga:  Nahas! Mahasiswi Palopo Akui Diperkosa Senior di Hotel

Menurut dia, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban untuk diberitakan karena terlihat keluar dari sebuah hotel.

Mereka memeras korban hingga belasan juta dengan ancaman akan memberitakan hal tersebut.

Bahkan, tersangka TO dan AG telah menerima sejumlah uang dari korban.

“Tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambah dia.

Para tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (I/*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *