Hashtagnews.id – Salah satu bentuk pelayanan utama yang diberikan bidan adalah Asuhan Persalinan Normal (APN). APN merupakan upaya yang dilakukan oleh bidan dalam pertolongan persalinan secara sehat dan normal yang dilakukan dengan menggunakan peralatan yang steril, serta penatalaksanaan komplikasi. Asuhan Persalinan Normal (APN) dapat dijadikan sebagai standar persalinan normal pada bidan-bidan yang ada di Rumah Sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
Harmawati Rustam,S.ST.,M.Keb (12 Desember 2019)
Rumah Sakit merupakan salah satu unit tugas bidan, dan merupakan salah satu sarana kesehatan yang berpotensi terhadap kecelakaan yang menyebabkan cidera dan penularan penyakit dari pasien yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kesehatan kerja bidan serta tenaga medis lainnya.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja di Rumah Sakit antara lain faktor ingkungan seperti paparan mikroorganisme baik bakteri dan virus dari alat kesehatan yang digunakan, kecelakaan kerja akibat disfungsi alat yang digunakan, paparan bahan-bahan kimia serta faktor manusianya yaitu faktor kelalaian bidan dalam bekerja, penggunaan alat-alat medis yang tidak disterilkan terlebih dahulu, serta akibat tidak menggunakan alat pelindung diri.
Keselamatan dan kesehatan kerja secara hukum merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efesien dan produktif (Suhartini, 2013). Ada tiga aspek utama hukum kesehatan dan keselamatan kerja yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata.
Norma kerja nyata merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerjaserta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja.
Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi intrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi yang bebas dari risiko kecelakaan atau kerusakan atau dengan risiko yang relatif sangat kecil di bawah tingkat tertentu (Johny, 2000). 14 Keselamatan kerja adalah upaya keselamatan yang diterapkan ditempat kerja.
Menurut Webster dalam Intercollegiate dictionary, keselamatan sendiri mempunyai pengertian bebas interaksi antara manusiamesin-media yang berakibat kerusakan sistem, degradasi dari misi sukses, hilangnya jam kerja, atau luka pada pekerja. Sedangkan gagalnya upaya kesehatan umumnya disebabkan oleh hubungan sistem kerja manusia–alatbahan-komponen lingkungan yang menghasilkan masalah besar sebagai akibat dari kurang bagusnya pengawasan di industri (Hakim, 2004).
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan safety, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha.
Komentar