hashtagnews.id – Proses hukum kasus pencurian disertai pelecehan di salah satu rumah kos di Kota Palopo kini memunculkan kebingungan di internal kepolisian.
Pasalnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus tersebut masih belum jelas penanganannya apakah masuk ranah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pencurian murni.
Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir mengungkapkan kedua kasus tersebut memang dipisahkan dalam proses penyidikan.
“Iya, Saudara, karena untuk TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ditangani PPA,” ujarnya singkat, Selasa (21/10/2025).
Namun, pernyataan itu justru dibantah oleh Kanit PPA, Ipda Dewi.
Saat dikonfirmasi, ia menilai perkara tersebut justru ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum).
“Yang tangani Unit Pidum,” katanya singkat melalui pesan Whatsapp.
Pernyataan berbeda dari dua pejabat di tubuh Polres Palopo ini menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana koordinasi antarunit dalam penanganan kasus yang melibatkan dua unsur pidana sekaligus pencurian dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, BAP kedua tersangka, yakni Ilham Basra (31) dan Muhammad Reza (19), telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Palopo pada Rabu, (1/10/2025).
Namun, dua pekan kemudian, Rabu, 15 Oktober 2025, berkas dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi atau yang biasa disebut P-19.
“Pengiriman berkas perkara pada tanggal 1 Oktober 2025,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, saat dikonfirmasi Hashtagnews pada Senin (20/10).
“Berkas dikembalikan oleh jaksa (JPU) ke penyidik, namanya P-19, tertanggal 15 Oktober 2025. Sekarang berkas masih di penyidik Satreskrim Polres Palopo untuk memenuhi petunjuk jaksa, dan setelah rampung akan dikirim kembali ke kejaksaan,” tambahnya. (Wdy)









