Pelaku Curanmor di Kolut Masih Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Hukrim259 Dilihat

Hashtagnews.id – Seorang anak dibawah umur menjadi Pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Lapai, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pelaku yang berinisial A (16), ditangkap polisi pada Selasa (24/8) waktu lalu. Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU Hari Hermawan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Penangkapan pelaku, berawal saat salah seorang warga Lapai, Kec. Ngapa, Abdul Gaffar melakukan pelaporan ke Polsek setempat karena kehilangan kendaraan motor.

Motor korban, diketahui hilang saat korban ke kebun di Desa Tadaumera, pada Senin tgl 23 Agustus 2021, sekitar jam 07.00 Wita.

Menurut keterangan Korban, saat itu ia pergi berkebun menggunkan sepeda motor miliknya, dan memarkir sepeda motornya di pinggir Jalan Poros Desa Tadaumera, Kec. Ngapa.

Baca juga:  Dalami Kasus Kematian Fitriani, Polisi Tunggu Kesaksian Sang Suami

Setelah itu Gaffar masuk kedalam kebunnya untuk menyemprot dan membersihkan kebunnya, dan sekitar pukul 09.00 Wita, ia hendak pulang dan mengambil motornya yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan.

Namun, Gaffar lupa mengambil sendalnya yang ketinggalan di dalam kebun, sehinggah ia kembali ke kebun untuk mengambil sendalnya, namun saat kembali masuk kebun, ia lupa mencabut kunci motornya.

Pada saat pelapor kembali dari dalam kebunya, dan hendak mengambil motornya, pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada dibawah lari pelaku. Korban sempat berteriak dan memanggil orang tersebut, tapi tidak dihiraukan pelaku.

Diketahui, kini Pelaku dan beserta barang bukti sudah diamankan di Rutan Polsek Ngapa, dan akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. (*/Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *