Palopo – Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Wara Timur, Kota Palopo, FR (40), ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo terkait kasus penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (5/11/2022).
FR merupaka seorang residivis kasus narkotika itu diamankan Polisi lantaran sering melakukan transaksi jual beli narkotika.
Tak ada tobatnya, padahal FR baru lepas dari Lapas Kelas II A Palopo pada Juli 2022 lalu atas kasus serupa.
Penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Satuan anti zat psikotropika itu lalu melakukan penyelidikan terhadap FR.
Betul saja, dalam penyelidikan, polisi memastikan pelaku masih terlibat dalam bisnis haram itu.
Komentar