Mentan Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK: Masih Proses Sidik

Nasional124 Dilihat

Hashtagnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo yang akrab SYL masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik,” ungkap Asep, Rabu (14/6/2023).

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci terkait kasus yang menjerat SYL.

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” jelasnya.

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/06).

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Perubahan Iklim, Dosen FEMA IPB Gagas Agro Maritim 4.0

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan disebut Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

(*/WD)

 

Komentar