HASHTAGNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra cabang Kolaka Utara siap memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Kolaka Utara.
Hal tersebut ditegaskan pada Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua untuk tahun anggaran 2022, di Ruang Sidang PN Lasusua. Rabu, (19/1/2022).
Penandatanganan MoU Posbakum Pengadilan Negeri Lasusua tersebut dilaksanakan antara Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Nugroho Prasetyo Hendro S.H, M.H dengan Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra yang diketuai Suparman, S.H.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengimplementasikan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 pasal 57 jo. Undang-undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014.
Sebagai bagian dari Pelayanan Publik yang tugas dan fungsinya untuk pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum.
Juga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma Pada Para Pencari Keadilan.
Komentar