Hashtagnews.id – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu cafe di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (13/9/2021).
Pelaku M. Rum (24) yang merupakan warga BTN. Anggrek Blok CC.23, Kelurahan Tomppotikka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo.
Panit 1 Opsnal Polsek Wara IPDA A. Akbar, S.H,M.H yang memimpin langsung oprasi tersebut, mengungkap kronologi bahwa pelaku ditangkap di Desa Suli, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, sekitar pukul 01:00 Wita dini hari.
“Penangkapan terhadap pelaku M. Rum berdasarkan laporan korban, Fandi Aprisal (27) warga Jl. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara, Kota Palopo,” terangnya.
Diketahui, saat melakukan aksinya pada 1 Juli waktu lalu, Pelaku tidak menyadari terekam CCTV saat mengambil uang dari laci Cafe Bisang.
Dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV, kemudian Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Suli.
“Kemudian Tim berangkat ke lokasi, dan langsung melakukan penangkapan,” tambah IPDA A. Akbar, S.H,M.H
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu buah mesin drawer.
Atas aksinya, Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 5e KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian. (Is)