Kisruh RPJMD Memanas! Kepala Bappeda Sulsel Resmi Lepas Jabatan

Politik9827 Dilihat

MAKASSAR, hashtagnews.id – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Sebagai langkah cepat, Gubernur menunjuk Muhammad Saleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sulsel.

Penunjukan tersebut tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas bernomor 800.1.11.1/61/VII/Plt.

Dalam surat itu disebutkan Saleh akan menjabat maksimal selama tiga bulan atau hingga pejabat definitif ditetapkan.

Saat ini, Saleh juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel.

Pengunduran diri Setiawan terjadi di tengah sorotan tajam terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang tengah dibahas.

Baca juga:  Teori Perang Urat Saraf: Dikala Politisi Berperang dengan Kata-kata

Kritik keras datang dari DPRD Sulsel, terutama terkait tidak dicantumkannya alokasi anggaran gaji untuk sekitar 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen RPJMD tersebut.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

DPRD bahkan sempat menghentikan rapat pembahasan RPJMD sebagai bentuk protes.

Para legislator menilai absennya anggaran gaji PPPK merupakan kelalaian serius dan mendesak Pemprov Sulsel untuk merevisi dokumen perencanaan sebelum pembahasan dilanjutkan.

Sebelum mengundurkan diri, Setiawan sempat memberikan klarifikasi. Ia menyatakan RPJMD yang dibahas masih dalam tahap awal dan bersifat makro.

Menurutnya, dokumen tersebut belum memasuki tahap perincian anggaran sektoral, termasuk belanja pegawai.

Baca juga:  Dua Remaja Tewas Tenggelam di Bekas Penggalian Stadion Mattoanging Makassar

Setiawan menegaskan gaji PPPK pasti akan diakomodasi dalam perencanaan lebih lanjut setelah data jumlah dan status pegawai divalidasi secara menyeluruh.

“Ini soal teknis. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar gaji pegawainya. Hanya saja semua perlu melalui tahapan perencanaan dan validasi data yang akurat,” ujar Setiawan dikutip dari suarasulsel.id, Kamis, 24 Juli 2025.

Setiawan juga menjelaskan Pemprov Sulsel sedang menyesuaikan struktur belanja daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah, tidak termasuk transfer dana untuk guru.

Jika seluruh PPPK mulai digaji pada 2026, belanja pegawai dikhawatirkan akan melampaui batas tersebut.

Baca juga:  Muscab PKB se-Tana Luwu Bahas Politik Kesejahteraan, Hingga Provinsi Luwu Raya

Di sisi lain, Pemprov Sulsel hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp288 miliar yang disiapkan pemerintah pusat untuk membayar gaji mereka masih tertahan.

Dana tersebut telah di-earmark untuk membayar 8.000 PPPK yang lulus seleksi tahun 2024, namun belum bisa dicairkan tanpa SK.

Jika dibiarkan berlarut, dana itu terancam menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan dikembalikan ke pemerintah pusat. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *