Hashtagnews.id – Tak kunjung usai, kasus penggelapan uang nasabah bank, Sigit Prasetya yang raib setelah menyetor ke Teller bank Bri senilai 400 Juta pada 29 Agustus 2018 lalu, sampai kini belum terselesaikan.
Tak tinggal diam, korban yang merasa telah menjadi korban kejahatan perbankan BRI unit Toddopuli Makassar, meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, Erick Thohir, agar memperhatikan kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, Sigit pun naik pitam lantaran BRI membuat rilis yang memuat pemberitaan bohong atau hoaks soal utang piutang yang dilakukannya. Dirinya akan membuat laporan baru terhadap bank berplat merah tersebut.
“Saya minta tolong kepada menteri BUMN Erick Thohir, untuk mengawal kasus saya. Apalagi di tempat yang sama pernah juga mengalami kasus penggelapan dana,” ucapnya, Kamis (15/4/2021) .
Terungkap fakta baru, sebelumnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Toddopuli Makassar, sudah dua kali bermasalah dengan kasus yang sama, yaitu penggelapan dana.
Pada tahun 2019, BRI unit Toddopuli Makassar memiliki kasus dimana saat itu teller atas nama Rika Dwi Merdekawati melakukan tindak pidana perbankan dengan cara mengambil uang 47 nasabah dan 50 rekening sebanyak Rp2,3 miliar.
Dalam kasusnya, mantan karyawan BRI unit Toddopuli Zul Ilman Amin juga melakukan hal tersebut. Namun hanya satu nasabah, yaitu Sigit Prasetya sebanyak Rp400 juta. Anehnya pengambilan uang tersebut memakai akun teller Rika Dwi Merdekawati.
Namun sebelumnya, BRI merilis berita yang dinilai hoax dengan mengatakan bahwa kasus Sigit Prasetya adalah kasus utang piutang, bukan kasus perbankan.
Namun, Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus).
“Kasus saya memang dianggap masuk ranah kejahatan perbankan, bukan kasus personal ataupun utang piutang yang diberitakan BRI,” terang Sigit.
SP2HP keluar tepat pada tanggal 22 Maret 2021. Kasus tersebut telah dilaporkan pada 12 Februari 2020.
“Saya barusan klarifikasi ke Polda Sulsel, hasilnya, pada hari Senin Polda akan melakukan gelar perkara khusus terkait pelimpahan perkara di krimsus,” tutup Sigit.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui gelar perkara. Hasilnya ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (*/Ny)