Hashtagnews.id – Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025 dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS menjadi satu tarif, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan harus diselesaikan paling lambat 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, aturan yang berlaku masih mengikuti Perpres 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, iuran dibagi berdasarkan beberapa kategori peserta, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta bukan pekerja.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait denda bagi peserta yang terlambat membayar atau menerima pelayanan rawat inap setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Komentar