Hashtagnews.id – Penangkapan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, beberapa waktu lalu, sempat viral, hingga menjadi perbincangan di dunia maya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa babi ngepet tersebut ditangkap warga saat masih dalam wujud manusia. Penangkapannya pun bisa terjadi sebab warga melepas semua pakaian (bugil), sebagai ritual penangkapan babi mgepet.
Namun hal itu ternyata hoax, Pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2 RW 4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021).
Ternyata babi ngepet itu hanya rekayasa seaeorang. Diketahui, Polisi kini menetapkan Ustas Adam Ibrahim sebagai tersangka kasus penyebaran hoax terkait isu babi ngepet yang membuat heboh warga.
“Tujuan mereka supaya lebih terkenal di kampungnya,” kata Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021).
Imran menyebutkan bahwa Adam Ibrahim adalah tokoh agama di lingkungan tempat tinggalnya.
“Karena ini merupakan salah satu tokohlah, tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat aja ya, majelisnya nggak juga sih, ini hanya pengajian biasa,” ujarnya.
Imran mengatakan Adam Ibrahim mengarang cerita soal babi ngepet atau babi jadi-jadian itu. Ia membuat cerita seolah-olah ada babi ngepet di kampungnya, setelah mendapatkan laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uang.
“Kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang sejuta, ada yang dua juta,” katanya.
Peristiwa hilangnya uang sejumlah warga ini terjadi sejak awal Maret 2021. Akan tetapi, fakta soal hilangnya uang warga ini juga belum jelas.
“Itu tidak jelas, itu menurut mereka. Sekarang logikanya kalau kehilangan ya lapor polisi saja,” ucapnya.
Cerita itu direkayasa oleh Adam Ibrahim dan 7 orang lainnya. Namun, sejauh ini baru Adam Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada tersangka, ada saksi. Sementara tersangka masih satu AI (Adam Ibrahim),” imbuhnya.
Atas penyebaran berita hoax ini, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.