Gojek Angkat Bicara Terkait Denda Rp 3 Miliar dari KPPU

Hukrim288 Dilihat

Hashtagnews.id – Terkait adanya info yang beredar soal denda yang diterima Gojek dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak Gojek angkat bicara.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3,3 Miliar.

Denda tersebut atas dasar keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi, yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).

VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny menyampaikan bahwa PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT. AKAB), telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terkait keterlambatan notifikasi, sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera, pihaknya masih menunggu putusan resmi dari KPPU.

Baca juga:  Pria Viral Hina Nabi dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina Kini Ditahan

“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU,” terang Audrey. Jumat (26/3/21).

Audrey juga menegaskan, jika Gojek telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

(Ais/Ny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hashtag Feed