Hashtagnews.id – Terkait adanya info yang beredar soal denda yang diterima Gojek dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak Gojek angkat bicara.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3,3 Miliar.
Denda tersebut atas dasar keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi, yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny menyampaikan bahwa PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT. AKAB), telah mengikuti dengan baik seluruh proses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Terkait keterlambatan notifikasi, sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera, pihaknya masih menunggu putusan resmi dari KPPU.
“Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU,” terang Audrey. Jumat (26/3/21).
Audrey juga menegaskan, jika Gojek telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
(Ais/Ny)