Luwu Timur – Rukly Chahyadi, Tim Kuasa Hukum Rumpun Pong Salamba, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang menimpa empat anggota komunitas Rumpun Pong Salamba, yaitu H, H, A, dan E.
Keempatnya dilaporkan ke Polres Malili atas tuduhan menghalangi objek vital terkait konflik agraria dengan PT Vale, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/40/V/RES.1.24./2025/Reskrim.
Sehubungan dengan SPDP tersebut, kami menginformasikan bahwa pada hari Senin, 5 Mei 2025, Satreskrim Polres Luwu Timur telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan melawan hukum, yaitu merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/61N/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Nomor: LP/B/63/V/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, keduanya tertanggal 2 Mei 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/41N/RES.1.24./2025/Roskrim, tertanggal 5 Mei 2025.
Kasus ini merupakan bentuk nyata dari upaya membungkam perjuangan masyarakat, khususnya Rumpun Pong Salamba, yang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka, yang terus terancam oleh ekspansi pertambangan.
Tuduhan “menghalangi objek vital” terhadap para pejuang ini kami nilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Kami menegaskan bahwa perjuangan anggota Rumpun Pong Salamba adalah bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat adat. Dugaan kriminalisasi ini mencerminkan pola represi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman industri ekstraktif.
Kami menuntut:
1. Penghentian segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap anggota Rumpun Pong Salamba.
2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak tanahnya.
3. Investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Vale.
4. Perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak berpihak.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan masyarakat Rumpun Pong Salamba demi keadilan sosial. (*)